Diklaim Demi Wong Cilik, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Tembakau Lewat PP Kesehatan

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:53 WIB
Diklaim Demi Wong Cilik, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Tembakau Lewat PP Kesehatan
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adanya hal itu diminta agar mempertimbangkan nasib rakyat kecil.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menyatakan, bahwa implementasi PP tersebut akan berdampak luas. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28 tersebut. 

Salah yang akan terdampak yakni indrustri tenbakau. Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di Tanah Air.

"Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar. Berdasarkan data menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp 1.516,16 Triliun sepanjang 10 tahun terakhir," kata Daniel dalam diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). 

Salah satu pasal dalam PP 28 yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok ada pada Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'. 

Menurut Daniel, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok. Dalam data Indef 2024 saja ada sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan produk turunannya, atau 1,6 persen dari total penduduk yang bekerja.

Acara diskusi bertema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang' yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). (Suara.com/Bagaskara)
Acara diskusi bertema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang' yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). (Suara.com/Bagaskara)

Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi berdasarkan data APTI, 2024.

Politisi PKB ini menilai perlu ada regulasi yang menguntungkan bagi industri tersebut. Namun bahwa selama ini Industri hasil tembakau (IHT) menjadi sapi perah bagi pemerintah, setiap tahun selalu dilakukan penyesuaian terhadap tarif cukai, hal ini berdampak pada industri tembakau.

Untuk itu, kata dia, DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional. Sebab UU ini penting karena mendorong agar ada perlindungan terhadap komoditas strategis nasional.

"Di mana komoditas ini memiliki peran penting dalam perekenomian nasional seperti penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara salah satu komoditas strategis adalah tembakau. Dulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR yakni RUU Pertembakauan, namun karena berbagai penolakan sehingga RUU pertembakauan tidak dilanjutkan," katanya.

"Padahal dengan adanya UU ini kita memiliki payung kuat dalam melindungi petani kita, pekerja kita di industri manufaktur rokok. Padahal industri ini sangat berjasa dalam memberikan pendapatan bagi negara dan menopang ekonomi warga yang mencapai jutaan jiwa," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota GAPRINDO, Estyo Herbowo mengatakan, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. 

Terlebih harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Andreas Hua juga ikut menyoroti pasal-pasal eksesif terkait industri hasil tembakau yang tertuang dalam PP 28 tahun 2024 serta rencana aturan turunannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Salah satunya potensi dampak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes.  Berdasarkan Rancangan Permenkes terakhir yang RTMM dapatkan dari Kemenkes, kemasan rokok semua akan mengalami penyeragaman, harus menggunakan warna hijau zaitun Pantone 448C beserta beberapa ketentuan lainnya yang melarang penggunaan identitas merek seperti warna, logo, dan elemen-elemen lainnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Menkominfo Diperiksa Kasus Judol, Habiburokhman: Budi Arie Orang Baik, Insyaallah Beliau Tak Terlibat

Eks Menkominfo Diperiksa Kasus Judol, Habiburokhman: Budi Arie Orang Baik, Insyaallah Beliau Tak Terlibat

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB

Rocky Gerung Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana

Rocky Gerung Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:20 WIB

Sadis! Nyabu Dulu Sebelum Tembak Mati Korban yang Dirampok, Hinca Demokrat Curiga Brigadir AKS Terlibat Gembong Narkoba

Sadis! Nyabu Dulu Sebelum Tembak Mati Korban yang Dirampok, Hinca Demokrat Curiga Brigadir AKS Terlibat Gembong Narkoba

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 17:59 WIB

Korban Curhat di DPR, Terkuak Aksi Arogan George ke Karyawati Toko Roti: 'Lo Orang Miskin, Gue Kebal Hukum!'

Korban Curhat di DPR, Terkuak Aksi Arogan George ke Karyawati Toko Roti: 'Lo Orang Miskin, Gue Kebal Hukum!'

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 13:15 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB