Bisa Dapat Bantuan Tunai Hingga Rp3 Juta! Panduan Lengkap Daftar PKH Terbaru

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:02 WIB
Bisa Dapat Bantuan Tunai Hingga Rp3 Juta! Panduan Lengkap Daftar PKH Terbaru
Cara Daftar Bansos PKH, Bisa Online dan Offline (ANTARA)

Suara.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung keluarga prasejahtera di Indonesia. Program ini dirancang guna memberikan dukungan finansial kepada masyarakat kurang mampu. Lantas, bagaimana cara daftar bansos PKH?

Melalui bantuan tunai seperti bansos PKH, keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

PKH juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. Dengan memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, program ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial keluarga penerima manfaat.

Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH

PKH memberikan bantuan kepada berbagai kategori penerima dengan jumlah bantuan yang disesuaikan. Berikut rinciannya:

  1. Ibu Hamil: Menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau total Rp3.000.000 dalam setahun.
  2. Balita Usia 0-6 Tahun: Diberikan bantuan senilai Rp750.000 per tahap, dengan akumulasi Rp3.000.000 per tahun.
  3. Anak Sekolah Dasar (SD) atau Setara: Mendapatkan Rp225.000 setiap tahap, dengan total bantuan mencapai Rp900.000 per tahun.
  4. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Setara: Berhak atas bantuan sebesar Rp375.000 per tahap, yang jika diakumulasikan menjadi Rp1.500.000 per tahun.
  5. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Setara: Memperoleh bantuan senilai Rp500.000 per tahap, sehingga totalnya mencapai Rp2.000.000 setiap tahun.
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Diberikan bantuan senilai Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 dalam satu tahun.
  7. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas: Berhak mendapatkan Rp600.000 per tahap dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun.

Cara Mendaftar Bansos PKH

Pendaftaran bansos PKH dapat dilakukan secara offline maupun online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Cara Daftar Bansos PKH Secara Offline

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan)
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan
  • Pastikan terdaftar di DTKS. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan.
  • Tunggu proses verifikasi

2. Cara Daftar Bansos PKH Secara Online

  • Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store
  • Lengkapi informasi pribadi seperti NIK, alamat, dan nomor telepon
  • Unggah dokumen, sertakan foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP
  • Lakukan aktivasi akun melalui email yang didaftarkan
  • Masuk ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan,” dan isi data penerima sesuai kategori bantuan yang diinginkan
  • Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan pihak terkait.

Dengan adanya kemudahan pendaftaran, baik secara offline maupun online, program ini memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan. Demikianlah informasi terkait cara daftar bansos PKH. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CAIR! Cek Bansos PKH Desember 2024 via HP, Begini Caranya

CAIR! Cek Bansos PKH Desember 2024 via HP, Begini Caranya

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 18:57 WIB

Kapan PIP Desember 2024 Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

Kapan PIP Desember 2024 Cair? Cek Jadwalnya di Sini!

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 15:29 WIB

Cair! Cara Daftar Bansos Mandiri Lewat HP, Anti Ribet!

Cair! Cara Daftar Bansos Mandiri Lewat HP, Anti Ribet!

News | Jum'at, 22 November 2024 | 22:01 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB