Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:16 WIB
Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai
Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia menambahkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI