Suara.com - Kasus suap Harun Masiku terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat setelah KPK menjadikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
KPK menyebut Hasto memiliki andil besar dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto lah yang mengatur skenario agar Harun bisa lolos menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg PDIP terpilih Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Selain Hasto, kasus ini juga kini menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Politisi PDIP ini ikut diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Ketika kasus Harun Masiku disidik KPK di tahun 2020, Yasonna adalah Menkumham yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan.
Ketika penyidikan kasus ini berlangsung, kejanggalan mengenai posisi Harun Masiku sempat tercium media massa.
Ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun Masiku lolos. Ternyata Harun sempat pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Menkumham saat itu Yasonna Laoly menyatakan Harun Masiku belum terdeteksi berada di Indonesia sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Fakta sebaliknya ditemukan tim majalah Tempo. Berdasarkan rekaman CCTV Bandara Soekarno Hatta, Harun ternyata kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2024 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT.
Yasonna yang dikonfirmasi mengenai hal ini masih kukuh mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia.
Baca Juga: KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air
Sementara Istri Harun sudah mengakui bahwa sang suami mengabarkan sudah berada di Jakarta pada 7 Januari 2024. Keberadaan Harun ini menjadi polemik.
Hingga akhirnya Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie memberikan keterangan tertulis kepada awak media, 22 Januari 2024. Ronny mengakui Harun telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM [Harun Masiku] telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny.
Menurut Ronny Sompie, keterlambatan informasi itu terjadi karena kesalahan sistem data perlintasan di Soekarno-Hatta.
"Ada delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta ketika Harun Masiku tiba," katanya melalui keterangan tertulis.
Ronny menyatakan telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami keterlambatan sistem itu.