Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Kamis, 26 Desember 2024 | 17:37 WIB
Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Ilustrasi pengadilan. Apa itu denda damai? [Pexels/Sora Shimazaki]

Suara.com - Baru-baru ini ramai dibicarakan istilah denda damai, suatu mekanisme penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan

Istilah ini jadi perbincangan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan uang kerugian negara. 

Adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa pengampunan koruptor bisa lewat mekanisme denda damai. 

Dia menjelaskan kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan adanya mekamisme denda damai tersebut. Namun, menurut dia, denda damai digunakan untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar Harli, Kamis (26/12/2024).

Sementara itu, lanjut dia, penyelesaian tindak pidana korupsi tetap mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Tipikor.

Dikutip dari hukumonline.com, Kejaksaan memiliki kewenangan penyelesaian perkara melalui denda damai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan:

“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Implementasi denda damai dalam tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung dalam melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, maupun tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan UU.

Sebagaimana diketahui, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis 27 Januari 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dirinya telah meminta jajarannya untuk tidak memproses hukum bagi pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 16:06 WIB

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 15:03 WIB

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:29 WIB

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:13 WIB

Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim

Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim

Tekno | Kamis, 26 Desember 2024 | 10:04 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB