Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip atau asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan demikian dikenal juga dengan istilah contante justitie.
Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 17:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
26 Desember 2024 | 16:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI