Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Kamis, 26 Desember 2024 | 18:11 WIB
Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya
Ilustrasi korupsi. Denda damai untuk perkara korupsi. [Freepik]

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan koruptor bisa diampuni tanpa pengadilan. Mekanisme itu bernama denda damai

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Supratman Andi Agtas, Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru memberikan wewenang pada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai dalam penyelesaian kasus korupsi.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya dikutip dari ANTARA.

Hal berbeda justru diungkap pihak Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan di kasus korupsi.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar Harli.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan dalam penyelesaian kasus korupsi. 

"Kalau korupsi kan sudah ada undang-undangnya sendiri, di dalam hukum pidana itu, Mas, gak ada perdamaian pada prinsipnya, beda dengan perdata," kata Mahfud di chanel Youtube Mahfud MD Official, Rabu (25/12/2024).

Aturan mengenai denda damai ini termaktub dalam Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan:

“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Dikutip dari hukumonline.com, polemik mengenai denda damai untuk kasus korupsi ini sudah terjadi ketika rapat dengar pendapat DPR RI dengan Kejaksaan Agung  pada 27 Januari 2024 lalu. 

Ketika itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsekuensi yuridisnya penyelesaian tindak pidana korupsi kecil-kecilan menggunakan hukum acara pidana yang bersifat ringan atau bahkan diselesaikan di luar persidangan dengan mekanisme denda damai yang disetorkan ke kas negara atau kas daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 17:37 WIB

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 16:06 WIB

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 15:03 WIB

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:29 WIB

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:13 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB