Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya

Wakos Reza Gautama

Kamis, 26 Desember 2024 | 18:11 WIB
Denda Damai untuk Korupsi Apa Bisa? Berikut Argumen Pro Kontranya
Ilustrasi korupsi. Denda damai untuk perkara korupsi. [Freepik]

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan koruptor bisa diampuni tanpa pengadilan. Mekanisme itu bernama denda damai

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Supratman Andi Agtas, Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru memberikan wewenang pada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai dalam penyelesaian kasus korupsi.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” lanjutnya dikutip dari ANTARA.

Hal berbeda justru diungkap pihak Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan di kasus korupsi.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar Harli.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan denda damai tidak bisa diterapkan dalam penyelesaian kasus korupsi. 

"Kalau korupsi kan sudah ada undang-undangnya sendiri, di dalam hukum pidana itu, Mas, gak ada perdamaian pada prinsipnya, beda dengan perdata," kata Mahfud di chanel Youtube Mahfud MD Official, Rabu (25/12/2024).

baca juga

Aturan mengenai denda damai ini termaktub dalam Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan:

“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Dikutip dari hukumonline.com, polemik mengenai denda damai untuk kasus korupsi ini sudah terjadi ketika rapat dengar pendapat DPR RI dengan Kejaksaan Agung  pada 27 Januari 2024 lalu. 

Ketika itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsekuensi yuridisnya penyelesaian tindak pidana korupsi kecil-kecilan menggunakan hukum acara pidana yang bersifat ringan atau bahkan diselesaikan di luar persidangan dengan mekanisme denda damai yang disetorkan ke kas negara atau kas daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 17:37 WIB

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 16:06 WIB

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

KPK Siap Buktikan Hasto Perintahkan Harun Masiku untuk Rendam Ponsel di Air

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 15:03 WIB

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

Sosok Eko Aryanto, Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Pernah Tangani Kasus John Kei

News | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:29 WIB

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Jejak Karir Hasto Kristiyanto: Dari Insinyur BUMN Hingga Tersangka Korupsi

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:13 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×