“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Dikutip dari hukumonline.com, polemik mengenai denda damai untuk kasus korupsi ini sudah terjadi ketika rapat dengar pendapat DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada 27 Januari 2024 lalu.
Ketika itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konsekuensi yuridisnya penyelesaian tindak pidana korupsi kecil-kecilan menggunakan hukum acara pidana yang bersifat ringan atau bahkan diselesaikan di luar persidangan dengan mekanisme denda damai yang disetorkan ke kas negara atau kas daerah.
Aturan mengenai penyelesaian korupsi kecil-kecilan di luar persidangan ini tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B113/F/Fd.1/05/2010 perihal Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tanggal 18 Mei 2010.
SEJA tersebut berisi perintah kepada kepala kejaksaan di seluruh Indonesia agar memprioritaskan perkara tipikor yang bersifat big fish (berskala besar, dilihat dari pelaku dan/atau nilai kerugian) dan perkara tipikor yang dilakukan terus menerus (still going on).
SEJA ini menekankan bagi masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian kecil (petty corruption), di bawah Rp100 juta dan telah mengembalikan kerugiannya, maka dapat digunakan konsep keadilan restoratif.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari tidak sependapat dengan argumen penyelesaian korupsi kecil-kecilan melalui keadilan restoratif.
Baca Juga: Apa Itu Denda Damai? Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Walau kerugian keuangan negaranya sama atau di bawah Rp50 juta dan telah ada pengembalian kerugian negara, menurut Sari harus tetap melalui proses pidana.