Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Alat Kontrasepsi!

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 28 Desember 2024 | 18:07 WIB
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Alat Kontrasepsi!
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia dalam memperoleh perawatan medis dengan biaya terjangkau. Meski demikian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal ini perlu dipahami agar peserta BPJS Kesehatan tidak terkejut ketika menghadapi situasi medis tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Penyakit atau kondisi yang masuk dalam kategori ini umumnya terkait dengan perawatan yang tidak dianggap esensial atau tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.

Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mencakup penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, serta perawatan kecantikan seperti operasi plastik atau pemasangan behel.

Selain itu, pengobatan untuk infertilitas dan beberapa jenis penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak dapat diprediksi juga tidak termasuk dalam layanan ini.

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

- Perawatan gigi seperti pemasangan behel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI