Hakim Nyatakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun, Ini Rinciannya

Bangun Santoso

Senin, 30 Desember 2024 | 20:00 WIB
Hakim Nyatakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 Triliun, Ini Rinciannya
Suasana sidang vonis kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 mencapai Rp271 triliun.

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebutkan kerugian lingkungan hidup di kasus timah tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum.

"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," kata Hakim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim memerinci, kerugian lingkungan hidup tersebut terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih mencapai sebesar Rp47,7 triliun dan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.

Sementara berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

Adapun secara total, Majelis Hakim menyatakan kasus korupsi timah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Angka kerugian lingkungan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus korupsi timah terhadap terdakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Helena divonis pidana penjara selama lima tahun, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara Mochtar dan Emil masing-masing divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

News | Senin, 30 Desember 2024 | 19:42 WIB

Bantu Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Bantu Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 30 Desember 2024 | 19:25 WIB

Tangis Pilu Ibunda Usai Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Sayang, Mama Mau Mati Saja

Tangis Pilu Ibunda Usai Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara: Pulang Sayang, Mama Mau Mati Saja

News | Senin, 30 Desember 2024 | 19:04 WIB

Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun

Drama Korupsi Timah: Mantan Bos PT Timah 'Cuma' Divonis 8 Tahun, Padahal Tuntutan 12 Tahun

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:11 WIB

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:06 WIB

Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 30 Desember 2024 | 17:38 WIB

Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan

Tok! Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 17:18 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB