Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi 'Karpet Merah' Kelola Tambang dari Jokowi

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 31 Desember 2024 | 06:05 WIB
Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi 'Karpet Merah' Kelola Tambang dari Jokowi
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengujian materiil Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (24/7/2024).

Rega yang hadir langsung di persidangan mengatakan bahwa kebijakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan tidak memenuhi parameter untuk dapat diterapkan sebagai kebijakan afirmatif berdasarkan UUD 1945.

Agustus 2024

Wapres Ma'ruf Amin kala itu mengingatkan ormas keagamaan yang mengelola WIUPK mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar. Ma'ruf juga meminta ormas pengelola tambang merawat lingkungan.

"Saya kira kan memang karena pemerintah membuka kesempatan kepada ormas untuk mengelola tambang, maksudnya itu kan memberikan keadilan kepada semua pihak, maka ormas juga diberi kesempatan. Ormas itu juga mau, itu artinya proses biasa saja. Pemerintah membuka kesempatan ormasnya mau mengambil, NU, Muhammadiyah," katanya seperti dikutip Antara, Kamis (1/8).

Ia juga mewanti-wanti ormas keagamaan untuk menyadari bahwa dalam pengelolaan tambang ada hal-hal yang harus dijaga, jangan sampai merusak lingkungan, selain itu juga harus mematuhi aturan yang harus dipenuhi gitu. Ma'ruf berharap ormas menjalankan pengelolaan tambang dengan benar.

September 2024

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan saat ini organisasinya sudah membangun strategic company yang nantinya akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah, dan juga operating company.

"Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli," katanya. di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/9/2024).

Oktober 2024

Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan mengajukan gugatan judicial review ke MA, Selasa (1/10/2024). Untuk 6 pihak lembaga itu yakni Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka mengajukan permohonan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan. Dalam gugatan tersebut, Denny Indrayana menjadi salah satu kuasa hukum pemohon. Ia bersama 11 orang lainnya terlibat menjadi kuasa hukum gugatan ini.

November 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karpet Merah Jokowi untuk Ormas Agama 'Main' Tambang

Karpet Merah Jokowi untuk Ormas Agama 'Main' Tambang

Liks | Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:00 WIB

Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!

Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!

News | Selasa, 17 September 2024 | 16:00 WIB

Usai NU Dan Muhammadiyah, Bahlil Ungkap Ada 3 Ormas Lain Minat Kelola Tambang

Usai NU Dan Muhammadiyah, Bahlil Ungkap Ada 3 Ormas Lain Minat Kelola Tambang

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:50 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB