Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi 'Karpet Merah' Kelola Tambang dari Jokowi

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Selasa, 31 Desember 2024 | 06:05 WIB
Kaleidoskop 2024: Saat Ormas Keagamaan Diberi 'Karpet Merah' Kelola Tambang dari Jokowi
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Suara.com - Sektor pertambangan menjadi salah satu sorotan perhatian publik di Tahun 2024. Menurut data dalam 10 tahun terakhir, pertambangan berkontribusi besar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp1.800 triliun.

Indonesia selama ini menjadi pengekspor besar batu bara di dunia dengan total hampir 600 juta metrik ton per tahun. Meski begitu, pengelolaan tambang menjadi salah satu hal yang menggiurkan.

Tak heran, ketika Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menimbulkan polemik baru yang akhirnya direalisasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski hanya berlaku selama lima tahun, namun kebijakan memberikan pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menimbulkan pro-kontra yang muncul di publik.

Sebab dalam salah satu pasalnya disebutkan dengan jelas ada enam ormas besar keagamaan yang diberikan hak untuk mengelola tambang. Berikut perjalanan kilas balik pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.

Mei 2024

Bulan Mei menjadi fase awal pemerintah memberikan hak kelola pertambangan kepada ormas dengan ditandatanganinya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Sementara itu untuk masa pengelolaan tambang, sesuai dengan pasal 83A disebutkan bahwa hanya berlaku selama lima tahun. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku."

WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

baca juga

Juni 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Arifin Tasrif, mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan diprioritaskan bagi yang sudah berskala besar.

Arifin beralasan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan untuk mendukung operasional organisasi terkait, yang mana seperti untuk mendukung kegiatan pendidikan, pesantren, kesehatan, dan lainnya.

"Mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan agama itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, kemudian juga pendidikan dan juga masalah kesehatan," tutur dia.

Seiring pengesahan tersebut, hanya dua ormas yang menerima untuk mengelola tambang, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Sedangkan sisanya, KWI, HKBP, PHDI, PGI dan PMKRI menolak untuk mengelola tambang.

Juli 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karpet Merah Jokowi untuk Ormas Agama 'Main' Tambang

Karpet Merah Jokowi untuk Ormas Agama 'Main' Tambang

Liks | Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:00 WIB

Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!

Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!

News | Selasa, 17 September 2024 | 16:00 WIB

Usai NU Dan Muhammadiyah, Bahlil Ungkap Ada 3 Ormas Lain Minat Kelola Tambang

Usai NU Dan Muhammadiyah, Bahlil Ungkap Ada 3 Ormas Lain Minat Kelola Tambang

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:50 WIB

Terkini

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:15 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:38 WIB

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:35 WIB

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

×