"Ini dari faktor cemburu masa lalu dengan berinisial D itu, dan dia (Yudi) memaksa saya untuk membuat laporan palsu untuk memuaskan emosinya terhadap si D, seperti itu," tuturnya.
Dia pun menyebut laporannya itu sudah dicabut pada 2017 sebab dari pihak kepolisian telah memberikan hasil pula bahwa semua hasil visum, forensik, dan lainnya tidak terbukti, serta tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
"Jadi saya menanggung aib menjadi wanita yang diperkosa selama tujuh tahun, padahal tidak ada terjadi apa-apa dengan saya, dan anak saya juga tidak ada pelecehan seksual yang seperti di utarakan Pak Yudi," ujarnya.
Dia juga mengaku tak tahu menahu mengapa kasus tersebut bisa sampai ke DPR oleh Yudi. Namun, dia justru berharap kesempatan tersebut dapat menjadi momentum agar sang anak yang berada bersama Yudi dapat kembali ke pelukannya.
"Harapan saya cuma satu saja, anak saya bisa kembali ke pelukan saya sebagai ibu kandungnya. Selama ini saya sudah menunggu tujuh tahun lamanya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar RDPU pada Kamis (19/12) untuk membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017, sebagaimana yang diungkapkan oleh Yudi Setiasno.
Yudi juga menjelaskan, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku. Bahkan dirinya sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.
"Saya dikurung enggak dikasih makan," kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen.
Komisi III DPR pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah. (Sumber: Antara)