Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:51 WIB
Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Humham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya anggapan bahwa pemerintah berpihak dalam proses Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.

Dia mempersilakan pemohon untuk mendalilkan tudingan tersebut dalam sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentu para pihak akan mendalilkan apa yang menjadi permohonan mereka dan kemudian juga akan memperkuat argumentasinya, termasuk juga kemungkinan akan ada anggapan bahwa misalnya pemerintah berpihak pemerintah ikut melakukan pelanggaran,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dia juga merasa harus mendengarkan argumentasi para pemohon pada sidang sengketa Pilkada 2024 di MK, apabila ada tudingan pemerintah daerah dan pihak kepolisian yang terlibat pada proses pilkada.

"Dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga Gakkumdu juga akan dimintai keterangan karena di dalam Gakkumdu itu ada kejaksaan, ada kepolisian untuk juga memberikan laporan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di daerah," ucapnya.

Yusril juga mempersilakan pemohon untuk mendalilkan bila merasa adanya pelanggaran secara struktural, sistematis, dan masif (TSM) pada pilkada melalui sidang sengketa di MK.

“Kalau sekiranya mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu dan silahkan dilakukan apa putusan mahkamah sendiri,” ujar Yusril.

Selain itu, ia juga mengemukakan, apabila diperlukan untuk pilkada ulang bakal menerima putusan tersebut.

baca juga

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pihaknya telah menerima 314 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.

Dia menjelaskan bahwa sidang perdana penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK paling banyak merupakan sengketa pemilihan tingkat kabupaten atau pemilihan bupati dan wakil bupati dengan 242 permohonan. Selain itu, permohonan sengketa pemilihan tingkat kota sebanyak 49 dan permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 23 perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025

MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:29 WIB

Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 12:18 WIB

Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 11:58 WIB

Terkini

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:36 WIB

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:34 WIB

×