Berapa Gaji Dubes dan Tunjangannya? Heboh Dugaan Pelecehan Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:08 WIB
Berapa Gaji Dubes dan Tunjangannya? Heboh Dugaan Pelecehan Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap
Ilustrasi pejabat [Unsplash] - Berapa Gaji Dubes dan Tunjangannya? Heboh Dugaan Pelecehan Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap

Suara.com - Belum lama ini, seorang mantan pegawai di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, diketahui mengajukan petisi pada sejumlah otoritas dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Nigeria. Petisi tersebut diajukan atas tuduhan serius dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.

Petisi diajukan oleh tim pengacara korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul ‘Permohonan mendesak untuk dilakukan intervensi terhadap kasus kekerasan seksual, intimidasi dan pemutusan kerja sepihak’, dilayangkan ke sejumlah pihak, di antaranya ke kantor Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria dan Kepolisian pada Juni 2024. 

Tentu saja persoalan ini menarik perhatian publik. Banyak juga yang jadi penasaran berapa besaran gaji dubes dan tunjangannya. 

Berapa Besaran Gaji Dubes dan Tunjangannya?

Dubes alias Duta Besar Republik Indonesia memegang peran penting dalam mewakili negara di kancah internasional. Kompensasi yang diterima oleh seorang Dubes mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta lokasi penempatan.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok seorang Dubes ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut peraturan ini, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja. Seorang Dubes pada umumnya berada pada golongan IV/e dengan masa kerja yang panjang, sehingga gaji pokoknya berada pada kisaran tertinggi dalam tabel gaji PNS.

2. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri

Selain gaji pokok, Dubes juga akan menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Besaran TPLN ini ditentukan berdasarkan indeks biaya hidup di negara penempatan, yang mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan begitu, Dubes yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup tinggi akan menerima TPLN yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup lebih rendah.

3. Tunjangan Kinerja

Dubes juga berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh peraturan pemerintah terkait tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil. Tunjangan ini akan diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pencapaian target yang telah ditetapkan.

Selain tunjangan finansial, Dubes juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, seperti perimahan dinas, kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga pendidikan anak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 14:21 WIB

Apa Itu PTSD? Trauma Berat yang Dialami Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dubes RI untuk Nigeria!

Apa Itu PTSD? Trauma Berat yang Dialami Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dubes RI untuk Nigeria!

Lifestyle | Rabu, 01 Januari 2025 | 18:07 WIB

Jejak Karier Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual

Jejak Karier Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 15:40 WIB

Profil Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Profil Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 18:02 WIB

Gajinya Tak Jauh dari UMR, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Capai Rp2,8 Miliar

Gajinya Tak Jauh dari UMR, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Capai Rp2,8 Miliar

Lifestyle | Senin, 30 Desember 2024 | 15:22 WIB

Arab Saudi Bantu Bayar Gaji PNS Yaman Senilai Rp 8 Triliun

Arab Saudi Bantu Bayar Gaji PNS Yaman Senilai Rp 8 Triliun

Bisnis | Senin, 30 Desember 2024 | 10:19 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB