Berapa Gaji Dubes dan Tunjangannya? Heboh Dugaan Pelecehan Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap

Rifan Aditya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:08 WIB
Berapa Gaji Dubes dan Tunjangannya? Heboh Dugaan Pelecehan Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap
Ilustrasi pejabat [Unsplash] - Berapa Gaji Dubes dan Tunjangannya? Heboh Dugaan Pelecehan Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap

Suara.com - Belum lama ini, seorang mantan pegawai di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, diketahui mengajukan petisi pada sejumlah otoritas dan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Nigeria. Petisi tersebut diajukan atas tuduhan serius dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.

Petisi diajukan oleh tim pengacara korban, BOWYARD PARTNERS, dengan judul ‘Permohonan mendesak untuk dilakukan intervensi terhadap kasus kekerasan seksual, intimidasi dan pemutusan kerja sepihak’, dilayangkan ke sejumlah pihak, di antaranya ke kantor Kementerian Luar Negeri, KBRI Nigeria dan Kepolisian pada Juni 2024. 

Tentu saja persoalan ini menarik perhatian publik. Banyak juga yang jadi penasaran berapa besaran gaji dubes dan tunjangannya. 

Berapa Besaran Gaji Dubes dan Tunjangannya?

Dubes alias Duta Besar Republik Indonesia memegang peran penting dalam mewakili negara di kancah internasional. Kompensasi yang diterima oleh seorang Dubes mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta lokasi penempatan.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok seorang Dubes ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Menurut peraturan ini, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan serta masa kerja. Seorang Dubes pada umumnya berada pada golongan IV/e dengan masa kerja yang panjang, sehingga gaji pokoknya berada pada kisaran tertinggi dalam tabel gaji PNS.

2. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri

Selain gaji pokok, Dubes juga akan menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

baca juga

Besaran TPLN ini ditentukan berdasarkan indeks biaya hidup di negara penempatan, yang mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan begitu, Dubes yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup tinggi akan menerima TPLN yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang ditempatkan di negara dengan biaya hidup lebih rendah.

3. Tunjangan Kinerja

Dubes juga berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh peraturan pemerintah terkait tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil. Tunjangan ini akan diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan pencapaian target yang telah ditetapkan.

Selain tunjangan finansial, Dubes juga mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, seperti perimahan dinas, kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga pendidikan anak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Pendidikan Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 14:21 WIB

Apa Itu PTSD? Trauma Berat yang Dialami Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dubes RI untuk Nigeria!

Apa Itu PTSD? Trauma Berat yang Dialami Korban Dugaan Kekerasan Seksual Dubes RI untuk Nigeria!

Lifestyle | Rabu, 01 Januari 2025 | 18:07 WIB

Jejak Karier Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual

Jejak Karier Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 15:40 WIB

Profil Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Profil Usra Hendra Harahap, Dubes RI untuk Nigeria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 18:02 WIB

Gajinya Tak Jauh dari UMR, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Capai Rp2,8 Miliar

Gajinya Tak Jauh dari UMR, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Capai Rp2,8 Miliar

Lifestyle | Senin, 30 Desember 2024 | 15:22 WIB

Arab Saudi Bantu Bayar Gaji PNS Yaman Senilai Rp 8 Triliun

Arab Saudi Bantu Bayar Gaji PNS Yaman Senilai Rp 8 Triliun

Bisnis | Senin, 30 Desember 2024 | 10:19 WIB

Terkini

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×