Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:17 WIB
Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Arsip Foto - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/am.

Suara.com - Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyebut Mahfud MD bisa dikenakan pasal fitnah dan UU ITE.

Romli menyampaikan itu untuk merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor diam-diam sama saja melanggar hukum.

Mahfud MD balik menanggapi komentar Guru Besar Unpad. Dalam unggahannya di Instagram miliknya, dia menyebut Prof Romli tidak bertanya dulu kepadanya atau tak mendengar langsung ucapannya terkait pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tulis Mahfud MD dikutip, Kamis (2/1/2025).

"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor. Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud ucapannya yang menangapi pidato Presiden. Sebab menurutnya, pemberikan maaf secara diam-diam kepada koruptor tidak boleh, atau tanpa UU pemaafan bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Dia juga menyebut ada menyisipkan kata 'jika' yang bila ditafsirkan kalau dilakukan oleh Presiden.

Terlepas dari itu, banyak yang penasaran dengan sosok Romli Atmasasmita. Lantas, seperti apa profilnya? Berikut ulasannya: 

Profil Romli Atmasasmita

Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM dikenal sebagai aktivits antikorupsi dari kalangan akademisi.

Romli merupakan Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Unpad. Dia terlibat dalam pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat pada 1 Agustus 1944 itu juga ikut andil dalam Perumusan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Pendidikan sarjana Romli Atmasasmita ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Tahun 1969. Kemudian meraih gelar masternya di University of California, Berkeley jurusan hukum pada 1981. Sedangkan doktoralnya diraih di Universitas Gajah Mada pada 1996.

Karier Romli dimulai di Unpad. Dia diangkat menjadi dosen tetap pada 1971. Setelah itu, dia makin moncer. Pernah menjadi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan dan Pembantu Dekan Fakultas Hukum Unpad.

Rekam jejak Romli tidak hanya di kampus, tetapi juga di luar. Dikutip dari laman Unpaders.id, dia sempat menjabat sebagai Koordinator Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan HAM (1998-2000).

Menjadi Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000). Lalu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002), serta Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004).

Kemudian menjadi Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, periode pertama (2005-2008).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:09 WIB

Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah

Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:10 WIB

Menyoal Kontroversi Vonis Ringan Koruptor dan Keruntuhan Keadilan Publik

Menyoal Kontroversi Vonis Ringan Koruptor dan Keruntuhan Keadilan Publik

Your Say | Kamis, 02 Januari 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dugaan Anggota Terlibat, Mabes TNI Selidiki Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01 WIB

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

Redam Konflik Berdarah, PBB Sambut Baik Jeda Pertempuran Afghanistan-Pakistan Jelang Lebaran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:56 WIB

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

Dua Jenderal Iran Tewas, AS Mulai Tinggalkan NATO dan Australia?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:55 WIB