PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

Kamis, 02 Januari 2025 | 20:29 WIB
PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya 

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu. 

Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI