Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:41 WIB
Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim. (Suara.com/Faqhri Fuadi)

Suara.com - Partai Buruh menjadi salah satu partai yang paling diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden alias presidential thershold. Bahkan, partai lambang padi itu ingin lebih terlibat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim. Ferry mengatakan, pihaknya ingin mengusung kader internal dalam kontestasi politik nasional usai putusan MK itu.

"Kami akan putuskan capres dan cawapres dari partai buruh. Fentunya kami akan mencalonkan dari internal partai buruh," ujar Ferry di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).

Penentuan kader yang akan diusung ini akan dilakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh bulan Februari mendatang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)

"Tentunya ini akan kami lakukan melalui proses, rencananya di awal februari 2025 akan melakukan rakernas yang dihadiri oleh seluruh provinsi di Indonesia 38 provinsi dan 440 tingkat kabupaten kota hadir dalam rakernas," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang memutuskan menerima gugatan untuk penghapusan presidential thershold itu. Ia bahkan berencana mengundang para mahasiswa yang melayangkan gugatan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami juga mungkin akan memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada 4 orang ini sebagai pemohon akan kami undang ke kantor partai buruh," pungkasnya. 

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI