Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029

Bella, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:41 WIB
Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim. (Suara.com/Faqhri Fuadi)

Suara.com - Partai Buruh menjadi salah satu partai yang paling diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden alias presidential thershold. Bahkan, partai lambang padi itu ingin lebih terlibat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim. Ferry mengatakan, pihaknya ingin mengusung kader internal dalam kontestasi politik nasional usai putusan MK itu.

"Kami akan putuskan capres dan cawapres dari partai buruh. Fentunya kami akan mencalonkan dari internal partai buruh," ujar Ferry di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).

Penentuan kader yang akan diusung ini akan dilakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh bulan Februari mendatang.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)

"Tentunya ini akan kami lakukan melalui proses, rencananya di awal februari 2025 akan melakukan rakernas yang dihadiri oleh seluruh provinsi di Indonesia 38 provinsi dan 440 tingkat kabupaten kota hadir dalam rakernas," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang memutuskan menerima gugatan untuk penghapusan presidential thershold itu. Ia bahkan berencana mengundang para mahasiswa yang melayangkan gugatan tersebut.

"Dalam waktu dekat kami juga mungkin akan memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada 4 orang ini sebagai pemohon akan kami undang ke kantor partai buruh," pungkasnya. 

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

baca juga

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029

MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:02 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029

Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:25 WIB

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

Mahfud Minta Semua Pihak Harus Terima dan Taati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Ini Dua Alasannya

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:45 WIB

Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

Fakta-fakta Putusan MK yang Hapuskan Ketentuan Presidential Threshold

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:41 WIB

Ingatkan soal Sumpah Hakim, Mega Sindir Putusan MK soal Batas Usia Cawapres: Kayak Ditampar, Gile Siapa Dia?

Ingatkan soal Sumpah Hakim, Mega Sindir Putusan MK soal Batas Usia Cawapres: Kayak Ditampar, Gile Siapa Dia?

Kotak Suara | Kamis, 12 Desember 2024 | 14:33 WIB

Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya

Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi Militer Dipertegas, Begini Isinya

News | Jum'at, 29 November 2024 | 13:23 WIB

Gibran Beri Sembako 'Bantuan Wapres' saat Kunjungi Korban Banjir, Kampanye Dini Demi Pilpres 2029?

Gibran Beri Sembako 'Bantuan Wapres' saat Kunjungi Korban Banjir, Kampanye Dini Demi Pilpres 2029?

News | Jum'at, 29 November 2024 | 10:18 WIB

Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..

Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..

Tekno | Minggu, 24 November 2024 | 11:30 WIB

Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!

Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!

Kotak Suara | Kamis, 14 November 2024 | 15:17 WIB

Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku

Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku

News | Rabu, 06 November 2024 | 11:34 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×