Kasus Korupsi Lahan di Pulo Gebang, Hakim Tunda Sidang Putusan Eks Dirut Perumda Pembangunan Jaya Yoory

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 06 Januari 2025 | 16:59 WIB
Kasus Korupsi Lahan di Pulo Gebang, Hakim Tunda Sidang Putusan Eks Dirut Perumda Pembangunan Jaya Yoory
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 persen di Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bambang Joko mengatakan pihaknya menunda sidang putusan hingga dua pekan mendatang.

“Kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini ya. Kami mohon waktu dua minggu lagi ya,” kata Hakim Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan lantaran majelis hakim merasa masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Bambang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan Yoory pada sidang yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) mendatang.

“Jadi sidang akan kita tunda dan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari (2025),” tandas Hakim Bambang.

Sebelumnya jaksa medakwa Yoory Yoory melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 256 miliar dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," demikian surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (13/12/2023) lalu.

Jaksa menuding Yoory melakukan tindak pidana korupsi bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut mendapatkan keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.

Untuk itu, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mewajibkan Yoory untuk membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati

Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati

News | Senin, 06 Januari 2025 | 09:35 WIB

Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?

Apakah Kerugian Ekologis Bisa Jadi Bukti Korupsi seperti di Kasus Timah?

Bisnis | Senin, 06 Januari 2025 | 07:59 WIB

Punya Warisan Rp1 T, Harvey Moeis Malah Jual Kesedihan: Ngutang Tiap Bulan demi Nafkahi Keluarga

Punya Warisan Rp1 T, Harvey Moeis Malah Jual Kesedihan: Ngutang Tiap Bulan demi Nafkahi Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 04 Januari 2025 | 19:52 WIB

Membongkar Akar Korupsi: Apa yang Bisa Dipelajari Generasi Baru?

Membongkar Akar Korupsi: Apa yang Bisa Dipelajari Generasi Baru?

Your Say | Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:38 WIB

Terkini

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB