"Atau mendiskualifikasi kepersertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!
29 April 2025 | 18:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI