Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:45 WIB
Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara menjadi pasangan calon Ateng Edowal dan Demianus Agapa sebesar 9.444 suara, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 suara, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 suara dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 suara sehingga total suara sah 78.959 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI