Kapan Pelantikan Kepala Daerah 2024? DPR Pertimbangkan 2 Opsi, Serentak atau Bertahap

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:55 WIB
Kapan Pelantikan Kepala Daerah 2024? DPR Pertimbangkan 2 Opsi, Serentak atau Bertahap
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pihaknya akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024.

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, ada dua opsi untuk waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.

Pertama, pelantikan serentak yakni pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum, itu sekitar 12 Maret

"Dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," ujarnya.

Kemudian, opsi ke dua, pelantikan dibuat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota.

"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," katanya.

Ia menjelaskan, terkait dengan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pemilu 2024, terdapat dilema atau problematika hukum.

"Di satu sisi, pertimbangan hukum putusan MK Nokor 46/2024 menyatakan, bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuata hukum, kecuali yang akan melaksanakan PSU, perhitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan force major," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Rencana Prabowo Soal Retreat Kepala Daerah Meski Dinilai Boros

Di sisi lain, kata dia, UU Nomor 10/2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, Pasal 160 dan 160A menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di Provinsi, Kabupaten/kota yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

"Sehingga kalau menunggu Putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar 2 pasal UU Ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI