PusHAM UII, diwakili oleh Eko, ikut menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bagian dari sejarah penegakan prinsip rule of law dan penghormatan terhadap HAM.
"Pelanggaran administratif dengan pemberian gelar istimewa ini akan jadi sejarah bahkan presiden buruk bagi bangsa Indonesia," ujar Eko.
PusHAM UII menyerukan PTUN Jakarta untuk mengadili perkara ini dengan adil, independen, dan berpihak pada rule of law, sambil mempertimbangkan hak-hak korban yang belum dipenuhi.
Para akademisi terus mengawal proses hukum terkait pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto. Mereka mengingatkan pentingnya peradilan yang adil dan independen, yang memperhatikan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina