Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:23 WIB
Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S].

PusHAM UII, diwakili oleh Eko, ikut menegaskan bahwa pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bagian dari sejarah penegakan prinsip rule of law dan penghormatan terhadap HAM.

"Pelanggaran administratif dengan pemberian gelar istimewa ini akan jadi sejarah bahkan presiden buruk bagi bangsa Indonesia," ujar Eko.

PusHAM UII menyerukan PTUN Jakarta untuk mengadili perkara ini dengan adil, independen, dan berpihak pada rule of law, sambil mempertimbangkan hak-hak korban yang belum dipenuhi.

Para akademisi terus mengawal proses hukum terkait pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto. Mereka mengingatkan pentingnya peradilan yang adil dan independen, yang memperhatikan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI