Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?

Suhardiman Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:35 WIB
Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penggunaan patwal harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur:

- Permohonan Resmi: Untuk kegiatan non-darurat, permohonan harus diajukan secara resmi.

- Penilaian Polisi: Petugas kepolisian akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diberikan pengawalan.

- Prioritas Lalu Lintas: Kendaraan yang dikawal akan didahulukan di jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Ada juga pembatasan terkait penggunaan patwal:

- Dilarang untuk Kendaraan Mewah atau Komunitas Motor Besar: Pengawalan oleh polisi tidak diperbolehkan untuk kendaraan seperti motor gede (moge) atau mobil mewah, karena hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Dengan demikian, patwal dapat digunakan oleh berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat umum dalam situasi tertentu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI