Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?

Suhardiman

Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:35 WIB
Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengawalan polisi atau patwal (patroli dan pengawalan) sering kali dibutuhkan masyarakat maupun pejabat untuk kelancaran dan keamanan perjalanan dalam situasi tertentu.

Namun, penggunaan patwal tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengajuan patwal di Indonesia diatur dengan ketat. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang boleh menggunakan patwal:

1. Pejabat Negara dan Tamu Kenegaraan

- Presiden dan Wakil Presiden: Mereka mendapatkan prioritas utama dalam pengawalan.

- Pejabat Negara Lainnya: Termasuk menteri dan pejabat tinggi lainnya.

- Tamu Negara: Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga berhak mendapatkan pengawalan.

2. Kendaraan untuk Keperluan Khusus

- Ambulans: Kendaraan yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan Pemadam Kebakaran: Yang sedang melaksanakan tugas.

- Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan: Termasuk kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas.

- Iring-iringan Pengantar Jenazah: Dapat memperoleh pengawalan untuk menghormati proses pemakaman.

- Konvoi atau Pawai: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pawai atau konvoi yang melibatkan orang cacat.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat biasa juga dapat meminta pengawalan polisi dengan cara tertentu. Untuk mendapatkan layanan ini, mereka perlu:

- Mengajukan Surat Permohonan: Warga harus menyampaikan surat permohonan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas dengan menjelaskan tujuan dan alasan kebutuhan pengawalan.

- Dalam Keadaan Darurat: Jika dalam situasi darurat, seperti kecelakaan atau keadaan mendesak lainnya, warga bisa langsung meminta pengawalan tanpa perlu surat formal.

Prosedur Penggunaan Patwal

Penggunaan patwal harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur:

- Permohonan Resmi: Untuk kegiatan non-darurat, permohonan harus diajukan secara resmi.

- Penilaian Polisi: Petugas kepolisian akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diberikan pengawalan.

- Prioritas Lalu Lintas: Kendaraan yang dikawal akan didahulukan di jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Ada juga pembatasan terkait penggunaan patwal:

- Dilarang untuk Kendaraan Mewah atau Komunitas Motor Besar: Pengawalan oleh polisi tidak diperbolehkan untuk kendaraan seperti motor gede (moge) atau mobil mewah, karena hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Dengan demikian, patwal dapat digunakan oleh berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat umum dalam situasi tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:38 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!

Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 16:16 WIB

Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum

Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum

Otomotif | Selasa, 11 November 2025 | 13:52 WIB

Viral Warga Labrak Patwal Parkir di Area Disabilitas Bandara Juanda: Presiden Juga Tak Berhak

Viral Warga Labrak Patwal Parkir di Area Disabilitas Bandara Juanda: Presiden Juga Tak Berhak

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:53 WIB

Geram Mobil Patwal Parkir di Jalur Disabilitas, Seruan Joko Anwar: Ayo Normalisasi Tegur Seperti Ini

Geram Mobil Patwal Parkir di Jalur Disabilitas, Seruan Joko Anwar: Ayo Normalisasi Tegur Seperti Ini

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 12:18 WIB

Viral Diusir Gegara Parkir di Jalur Disabilitas, Polisi Patwal Kena Semprot: Bapak Bisa Jalan Kan?

Viral Diusir Gegara Parkir di Jalur Disabilitas, Polisi Patwal Kena Semprot: Bapak Bisa Jalan Kan?

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri

Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!

Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:57 WIB

Siapa Pejabat yang Salip Mobil Sultan HB X di Lampu Merah? Pengawalannya Beda Jauh!

Siapa Pejabat yang Salip Mobil Sultan HB X di Lampu Merah? Pengawalannya Beda Jauh!

Lifestyle | Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Dibongkar, KAI Segera Turun Cek Kondisi

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 07:37 WIB

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

3 Oven Mini Kompor untuk Rumah Tangga, Lebih Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:35 WIB

×