WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran

Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:46 WIB
WN China Yu Hao Divonis Bebas, DPR Sindir Putusan Hakim Bikin Penjahat Tambang Bebas Berkeliaran
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengaku menyayangkan atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Rudianto mengaku prihatin atas adanya hal itu, terlebih Presiden RI Prabowo Subianto sedang gencar bicara penyelamatan sumber daya alam. 

"Menurut pendapat saya dengan vonis, meskipun hakim itu kan dinilai dari putusannya, mahkota seorang hakim itu dinilai dengan putusannya. Kalau kemudian negara lagi, pemerintah dan negara ini lagi kencang-kencangnya bagaimana menyelamatkan sumber daya alam kita, apalagi dia warga negara asing, lalu kemudian dibebaskan oleh pengadilan, itu yang kita patut prihatin dan sayangkan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025). 

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendorong jaksa harus melakukan upaya hukum.

Menurutnya, jangan sampai pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam dibiarkan bebas berkeliaran. 

"Karena itu kami dorong, jaksa harus upaya hukum, upaya hukum, jangan membiarkan pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam, apalagi ini tambang emas dan sebagainya, sumber daya alam dibawa oleh warga negara asing, lalu kemudian dibiarkan berkeliaran," katanya. 

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)

Ia mengatakan, harusnya meskipun ranah hukum ada di yudikatif, namun secara luas, dia adalah pemerintah. Sehingga Yudikatif juga harus punya semangat sama dengan Presiden Prabowo Subianto. 

"Jadi ketika kekuasaan eksekutif di bawah kendali presiden, selalu kepala pemerintahan, gencar-gencarnya berkampanye penyelamatan sumber daya alam, harusnya dimaknai oleh abdi negara, termasuk hakim, untuk sungguh-sungguh menjadikan itu sebagai sumber etis atau panduan moral. Presiden sebagai kepala negara," ujarnya. 

"Kan kami ini prihatin kemudian, kalau jaksa selaku organ pembantu presiden, lagi gencar-gencarnya memberantas praktik-praktik illegal mining, lalu kemudian setelah diseret ke pengadilan, hakim dengan segala argumentasinya lalu kemudian membebaskan, ini kan negara rugi nih, belum lagi proses persidangan, proses yang menggunakan anggaran negara, ini yang kita sangat prihatin," sambungnya. 

Baca Juga: Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!

Vonis Bebas WN China

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. 

Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan. 

Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar. 

Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI