Terkait ini, Menteri KKP menyebut izin terkait pembangunan tersebut harusnya diperoleh dari tingkat pemerintah pusat.
“Nggak bisa (hanya dari Pemda), aturan UU Cipta Kerja itu menyatakan harus dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengkajian terkait dampak mengenai lingkungan dari proyek tersebut. Sehingga pihaknya meminta agar perizinan terkait itu dapat dilakukan di tingkat pusat.
“Untuk Kegiatan Kesesuaian Ruang Laut harus dari pemerintah pusat karena ada unsur lingkungan dan lain sebagainya itu harus disatukan,” tuturnya.
Akibat polemik itu juga, KKP akan memanggil pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Kita akan panggil juga (Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar), nanti kalau ada unsur-unsur lain kita serahkan kepada yang berwenang,” tuturnya.
Nantinya, KKP akan berwenang untuk memberikan sanksi administratif jika pemasangan pagar tersebut terbukti melanggar.
Sementara, kuasa hukum PT TRPN juga mengindikasikan akan membawa kasus ini kepada DPR. Namun, Trenggono menjawab dengan santai dan menghormati hak mereka jika ingin mengadukan polemik tersebut.
“Gak apa-apa (dilaporkan ke DPR), gak masalah, haknya juga,” ujarnya.
Baca Juga: Perintah Tegas Prabowo: 600 Personel TNI AL Bongkar Pagar Laut
Kontributor : Putu Yonata Udawananda