Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI

Senin, 20 Januari 2025 | 19:20 WIB
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan di fasilitas umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tindakan merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat berbuah sanksi berupa pidana kurungan hingga denda minimal Rp5.000.000. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Suara.com - Beredar di media sosial protes dari Koalisi Pejalan Kaki mengenai maraknya parkir liar di atas trotoar Jalan Wolter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lahan ini disalahgunakan oleh pihak restoran dan menamakannya sebagai parkir VIP.

Dari video yang diunggah, nampak posko VIP parking didirikan di depan dua restoran, yakni RM Sinar Mandala dan Tobqk Korean Restaurant menghalangi akses pejalan kaki dan guiding block. Sejumlah kendaraan roda empat juga terparkir dengan bantuan juru parkir di lokasi.

Akibatnya, pejalan kaki tak bisa melewati trotoar dan harus berjalan di badan jalan untuk bisa melintas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan dengan membubarkan parkir liar itu sejak Minggu (19/1). Pada Senin (20/1) hari ini, pihaknya kembali melakukan patroli di kawasan itu.

"Betul-betul, kami sudah mulai melaksanakan itu (penindakan parkir liar Jalan Wolter Mongonsidi) Minggu kemarin, hari minggu," ujar Satriadi kepada wartawan, Senin. 

Penindakan dilakukan bersama dengan Satpol PP kecamatan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub), dan perangkat lurah-camat. Pengawasan terhadap parkir liar juga dilakukan di beberapa titik kawasan itu.

Ia pun memastikan untuk VIP parking yang dipasang di dua restoran itu kini telah ditertibkan.

"Yang terlihat kan jelas pemberitaan, misalkan yang viral-viral itu, kami lakukan duluan. Nah nanti lanjut ke wilayah lain. Tapi kan teman-teman kan lagi-lagi pada mapping dulu nih, di mana yang memang daerah-daerah yang memiliki tempat usaha," jelasnya. 

Ia pun mengimbau para pemilik usaha tak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Hal ini dianggap menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi. 

Baca Juga: Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!

"Pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI