"Saya kira harus segera berlaku ya, karena pabrik harus berjalan. Jadi gas yang dibutuhkan itu tetap harus ada," ujarnya.
Adapun tujuh kelompok industri yang mendapat HGBT, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Program tersebut telah berakhir 31 Desember 2024, sehingga 7 industri saat ini dikenakan harga gas komersil.
Ekonom dari CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan HGBT sebelumnya telah membantu industri dalam menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing, terutama di tengah tantangan pemulihan ekonomi.
"Apalagi kita tahu bahwa harga gas untuk industri di Indonesia dengan beberapa negara pembanding, misalnya Vietnam Thailand dan Malaysia relatif masih tinggi," ujar Yusuf.
Menurutnya, dengan berakhirnya harga gas murah maka mempengaruhi daya saing dari 7 industri tersebut, dan hal ini akan bertolak belakang dengan rencana pemerintah dalam upaya mendorong kembali ke industrialisasi yang ditetapkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.