Pj Gubernur Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Menteri HAM Natalius Pigai: Ikuti Undang Undang Saja

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:00 WIB
Pj Gubernur Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Menteri HAM Natalius Pigai: Ikuti Undang Undang Saja
Menteri HAM Natalius Pigai (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta setiap kepala daerah maupun ASN untuk kembali pada Undang-Undang perkawinan setiap kali membuat aturan tentang poligami. Pernyataan itu sekaligus menanggapi aturan dari penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi yang mengizinkan ASN untuk poligami dengan syarat tertentu.

Untuk menilai apakah poligami termasuk pelanggaran HAM atau bukan, Pigai juga meminta setiap pihak untuk merujuk pada UU. 

"Begini saja, kalau soal pelanggar HAM itu, yang ASN itu ikuti saja aturan undang-undang, sudah titik itu saja, tidak boleh nambah-nambah. Karena dari sisi HAM hanya diatur oleh undang-undang," kata Pigai usai berkunjung ke kantor Kementerian PPPA di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pigai mengingatkan kepada setiap pejabat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota, agar mengatur terkait poligami cukup berdasarkan pada UU yang sudah diatur. 

"Anda lihat bertentangan dengan undang-undang atau sama? Kalau bertentangan undang-undang kembali ke undang-undang, ikuti undang-undang saja," ujarnya.

Ilustrasi poligami [pixabay]
Ilustrasi poligami [pixabay]

Diketahui, dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang tertulis bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat aturan tambahan terkait poligami. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pria PNS boleh beristri lebih dari satu, sedangkan PNS Wanita dilarang poligami juga menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. 

Baca Juga: Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!

Meski PNS pria boleh poligami, ada sejumlah syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin pengajuan permohonan untuk beristri lebih dari seorang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI