Google Dihukum Gegara Kasus Monopoli, Gus Rivqy PKB: Pasti Orientasinya Kepuasan Pelanggan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:55 WIB
Google Dihukum Gegara Kasus Monopoli, Gus Rivqy PKB: Pasti Orientasinya Kepuasan Pelanggan

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim atau akrab disapa Gus Rivqy turut mengomentari adanya keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan kalau Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta menghambat pengembangan teknologi. 

Ia menilai, adanya keputusan tersebut pasti orientasinya adalah untuk kepuasan pelanggan. Artinya, kata dia, selama ini Google selaku produsen yang menerapkan Google LLC tersebut sangat dominan dan merugikan pelanggannya.

“Suara pelanggan yang berkeberatan dengan kebijakan Google tadi mesti didengar. Ditambah lagi Google berdasarkan putusan KPPU terbukti melanggar undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Gus Rivqy kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut melihat keputusan KPPU terhadap Google adalah Keputusan yang dapat membuka ruang pengembangan ekosistem digital.

Alasannya, kata dia, pihak selain Google dapat memberikan penawaran pelayanan serupa yang lebih baik, berkualitas atau dapat bersaing.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim alias Gus Rivqy. (ist)
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim alias Gus Rivqy. (ist)

“Dengan kompetitif penawaran tersebut akan menguntungkan semua pihak. Produsen akan berlomba untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau, sementara pengguna atau pelanggan akan mempunyai banyak pilihan untuk pengembangan aplikasinya,” katanya.

Bicara pengembangan ekosistem digital ini, Gus Rivqy meminta kepada pihak berwenang yakni KPPU untuk menindak tegas pelanggaran terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di platform lainnya. 

“Banyak platform digital yang ada di Indonesia dengan beragam pelayanannya. KPPU mesti melototi praktik usaha mereka dan tindak tegas jika ada pelanggaran. Ini mesti dilakukan konsisten dan tidak boleh tebang pilih demi pengembangan ekosistem digital yang baik dan sehat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Google Langgar Aturan

baca juga

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kalau Google terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyatakan, Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat 1B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Google Play Billing System.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban pengguna Google Play Billing dalam Google Play Store," ungkap Deswin, dikutip dari siaran pers KPPU, Rabu (22/1/2025).

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, denda ini harus disetorkan Google ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan Google maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," ucap dia.

Tapi jika Google mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, maka perusahaan asal Amerika Serikat itu wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda, sesuai Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 44 Tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Negara Sudah Pusing Urus Masalah Pagar Laut, WALHI Wanti-wanti DPR Tak Ikuti Jejak Mulyono: Rungkad Bangsa Ini

Sebut Negara Sudah Pusing Urus Masalah Pagar Laut, WALHI Wanti-wanti DPR Tak Ikuti Jejak Mulyono: Rungkad Bangsa Ini

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 19:02 WIB

Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!

Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 16:43 WIB

Siap Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Per-Km Rp18 Juta!

Siap Denda Pemilik Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Per-Km Rp18 Juta!

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 16:07 WIB

Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini

Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 15:51 WIB

Terkini

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

Pakar Unair Tolak Pembuktian Terbalik dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand: Eksperimen John Herdman 3-4-3,Thom Haye Main

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

5 Cara Membersihkan Sedotan Tumbler Tanpa Sikat, Mudah dan Praktis

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Detik-detik Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Turun Tangan!

Detik-detik Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Turun Tangan!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Gagal ke Final Gegara Indonesia, Malaysia Akhirnya Rebut Peringkat Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026

Gagal ke Final Gegara Indonesia, Malaysia Akhirnya Rebut Peringkat Ketiga FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:57 WIB

PDU TNI Disebut Mirip Seragam Korut, Panglima Beri Penjelasan

PDU TNI Disebut Mirip Seragam Korut, Panglima Beri Penjelasan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56 WIB

Bye Dehidrasi! 4 Hydrating Pad Berikan Efek Wajah Auto Lembap dan Sehat

Bye Dehidrasi! 4 Hydrating Pad Berikan Efek Wajah Auto Lembap dan Sehat

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:50 WIB

'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan

'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Eks Barcelona Jagokan Timnas Indonesia, Berbatov Berharap Kevin Diks Cs Main Indah

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:43 WIB

×