Ekosistem Rusak, Denda Pagar Laut Tak Cukup Pulihkan Pesisir Tangerang

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:50 WIB
Ekosistem Rusak, Denda Pagar Laut Tak Cukup Pulihkan Pesisir Tangerang
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Suara.com - Pemberian sanksi administratif berupa denda dalam menghukum pelaku pemagaran laut di Kawasan Perairan Tangeang, Banten.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen Kiara) Susan Herawati mengemukakan bahwa dampak pagar laut membuat ekosistem lingkungan sekitar rusak.

"Sanki administratif sebanyak apapun tidak akan bisa mengembalikan ekosistem pesisir yang rusak karena memang sudah selesai," kata Susan dalam diskusi daring mengenai Pagar Laut dan HGB, Jumat (24/1/2025).

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana memberikan denda kepada pemilik pagar laut sebesar Rp 18 juga per kilometer.

Kiara menemukan ada satu pola yang kerap digunakan para pelaku pengrusakan lingkungan.

"Satu pola yang kami pelajari adalah unsur bangun dulu, nanti baru minta maaf. Itu saya selalu bilang kayak gitu karena ini terjadi banyak di pesisir rusak dulu baru nanti sanksi administratif," katanya.

Seharusnya, pemerintah bisa memperketat mengenai pemberian izin.

Susan menegaskan jangan sampai menggampangkan, padahal proyek yang diizinkan berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem suatu lingkungan.

"Harusnya bukan mendorong sanksi tapi menjaga lautnya dengan tidak sembarangan menerbitkan izin-izin atas proyek-proyek atau mega proyek yang kemudian merusak pesisirnya," katanya.

Baca Juga: Agung Sedayu Akui SHGB Pagar Laut Milik Anak Perusahaannya: Kita Beli dari Rakyat

Sementara itu, nelayan asal Tangerang, Kholid Mikdar meminta pemerintah tidak sebatas membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten, melainkan harus terus mengungkap siapa dalang di balik persoalan.

Kholid meminta pemerintah tidak cuma menangkap antek-antek pemagaran laut.

"Jadi ini nggak boleh selesai cukup di pencabutan pagar, kemudian hanya antek antek yang ditangkap. Nggak selesai segitu," kata Kholid dalam diskusi daring mengenai Pagar Laut dan HGB, Jumat (24/1/2025).

Melainlam harus menangkap semua dalang di balik pagar laut hingga peneribatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut.

"Ini harus ditangkap otaknya," kata Kholid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya âž”
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya âž”
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya âž”
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI