Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:41 WIB
Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di kantor Komnas HAM. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, berharap penangkapan terhadap buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura akan membuka kotak pandora terkait perkara tersebut.

Sebab, dia menyebut sudah banyak tersangka dari sisi birokrasi, politisi, hingga pengusaha yang ditangani KPK dalam perkara ini. Untuk itu, dia berharap Paulus Tannos akan mengungkapkan nama lain yang terlibat korupsi dalam proyek E-KTP ini.

“Dengan tertangkapnya Tannos tentu kita berharap ini akan membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus E-KTP karena kita yakini ya bahwa banyak pihak yang diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Terlebih, Tannos selaku PT Sandipala Arthaputra dinilai mengetahui keterlibatan pihak lainnya dalam pengadaan proyek E-KTP dan bisa memberikan informasi kepada KPK.

“Dia merupakan pemilik PT Sandipala Arthapura saat itu yang mengetahui banyak mengenai proyek EKTP dan dia juga tertangkap yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Yudi.

Pulus Tannos Ditangkap

Sebelumnya KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca Juga: Ganti Kewarganegaraan Selama Buron, Yusril Siap Buktikan Paulus Tannos Berstatus WNI saat Terjerat Kasus E-KTP

Paulus Tannos.
Paulus Tannos.

Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/profisional arrest,” tandas Fitroh.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI