Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Senin, 03 Februari 2025 | 08:47 WIB
Sebut Militer Kian Brutal! Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Pembunuh Wanita di Tangsel Diadili Lewat Peradilan Umum
Ilustrasi pembunuhan. [Ist]

Suara.com - Seorang wanita berinisial N ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Diduga korban tewas karena dibunuh oleh pacarnya, TS yang merupakan seorang prajurit aktif TNI AD kesatuan Yonif 318. 

Koalisi masyarakat sipil menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pihak TNI bukan kali pertama. Belum lama, bos rental mobil di KM 45 rest area Tol Tangerang juga tewas akibat ditembak oleh anggota TNI aktif.

“Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi, tetapi menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum militer terhadap warga sipil,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Putra dalam keterangannya dikutip Suara.com, Senin (3/2/2025).

Ardi menilai, pembunuhan terhadap N semakin menegaskan jika sistem peradilan militer tidak mampu untuk mencegah berulangnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI.

“Kita juga tidak boleh lupa bahwa sebelumnya telah terjadi penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil oleh puluhan anggota TNI aktif di Deli Serdang yang hingga kini proses hukumnya juga tidak jelas,” jelasnya.

Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]
Ilustrasi prajurit TNI. [Istimewa]

Ardi mendesak soal tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil harus segera dihentikan. Hal ini semakin membuktikan bahwa reformasi peradilan militer harus segera dilakukan.

TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a menyatakan bahwa, “prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum."

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, sementara pelanggaran hukum pidana umum harus diselesaikan melalui peradilan umum.

“Sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas,” ucapnya.

baca juga

Kasus-kasus kekerasan militer terhadap sipil, lanjut Ardi, memperlihatkan bahwa tindakan kekerasan oleh anggota TNI bukan sekadar tindakan oknum, melainkan didukung oleh sistem yang memungkinkan pelaku menghindari hukuman setimpal. 

“Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan militer dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih kuat, kasus serupa akan terus berulang,” tegasnya.

Sebab itu, Ardi bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum. 

“Langkah ini penting demi menjaga prinsip kesetaraan hukum dan mencegah impunitas,” ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah dan DPR segera mengambil langkah nyata untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi mereka dalam melakukan reformasi hukum, terutama merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mereformasi peradilan militer melalui revisi UU 31 Tahun 1997, lanjut Ardi, bertujuan agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. 

“Sebab, reformasi peradilan militer  merupakan mandat yang secara tegas dituangkan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan merupakan kewajiban Konstitusional negara untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!

Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!

News | Senin, 03 Februari 2025 | 08:31 WIB

LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR

LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 17:07 WIB

Total Kekayaan Putri Zulhas Capai Rp89,7 Miliar, LHKPN Zita Anjani Jomplang dari Raffi Ahmad Bak Bumi dan Langit!

Total Kekayaan Putri Zulhas Capai Rp89,7 Miliar, LHKPN Zita Anjani Jomplang dari Raffi Ahmad Bak Bumi dan Langit!

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:32 WIB

Aneh tapi Nyata, Ferry Irwandi Curigai Raffi Ahmad Ogah Setor Mobil Lexus RI 36 ke LHKPN: Wadidaw!

Aneh tapi Nyata, Ferry Irwandi Curigai Raffi Ahmad Ogah Setor Mobil Lexus RI 36 ke LHKPN: Wadidaw!

News | Jum'at, 31 Januari 2025 | 15:34 WIB

Terkini

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

×