Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 17:35 WIB
Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi tabung LPG3 Kg [Suara.com/HO/Pertamina]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui OSS

1. Buka akun di situs OSS
- Daftar dengan buka melalui www.oss.go.id.
- Setelah membukanya, cari tombol 'Daftar' di sebelah kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Pastikan semua sudah terisi lengkap, kemudian klik 'sumbit'.
- Aktivitas akun dengan membuka email yang sudah didaftarkan.
- Login kembali ke OSS dengan username dan sandi yang sudah didaftarkan.

2. Pengajuan NIB
- Masuk lagi ke halaman OSS
- Masuk ke kembali ke 'Home' dan cari menu 'Permohonan'.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Pastikan semua data terisi, lalu klik 'Proses NIB' dan 'Izin Usaha', selanjutnya cetak dokumen NIB.

3. Lengkapi Data yang Diperlukan
Lengkapi data yang dibutuhkan berupa data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Mendaftar Lewat Laman Pertamina

Pengecer juga bisa mendaftar melalui laman kemitraan.pertamina.com. Berikut ini langkah yang bisa dilakukan.

- Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
- Pilih menu Keganan LPG
- Cari 'Registrasi' dan masukkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Tunggu surat keterangan penyaluran LPG akan dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI