YLKI Kritik Keras Kebijakan LPG 3 Kg: Pengecer Harus Jadi Pangkalan

Andi Ahmad S | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 03 Februari 2025 | 21:21 WIB
YLKI Kritik Keras Kebijakan LPG 3 Kg: Pengecer Harus Jadi Pangkalan
Ilustrasi tumpukan gas LPG 3 kg. [Ist]

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan gas LPG 3 kg selalu tercukupi bagi masyarakat. Pernyataan itu seiring menyikapi kebijakan pemerintah yang membatasan gas elpiji 3 kg tidak lagi bisa dijual di pengecer, melainkan hanya boleh di pangkalan Pertamina.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menekankan, kebijakan itu jangan sampai menyebabkan terjadi kelangkaan gas tersebut.

"Pertamina harus memberikan parameter, berapa jarak terjauh pangkalan bisa diakses oleh konsumen. Jangan sampai harus berkilo-kilo meter, tentu akan menyulitkan konsumen dalam mengakses elpiji, apalagi jika hal itu terjadi di luar pulau Jawa, atau di luar perkotaan," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, pangkalan juga harus didorong agar jam operasional buka lebih lama, khususnya di masa transisi dalam satu bulan ke depan. Upaya itu dinilai penting karena selama ini konsumen terbiasa beli gas 3 kg di pengecer dengan waktu lebih fleksibel, bahkan banyak yang buka 24 jam.

Tulus menyarankan, Pertamina bisa harus berupaya agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan, dengan relaksasi aturan.

"Sebab dari survei yang dilakukan Pertamina sendiri, mayoritas pengecer tidak berminat menjadi pangkalan, mungkin karena syaratnya terlalu berat. Hanya 16 persenan pengecer yang bersedia jadi pangkalan," ungkapnya.

Pemerintah disarankan segera merevisi regulasi Perpres No. 104/2007 tentang penyediaan pendistristribusin dan penetapan harga LPG 3 kg. Karena di dalam Perpres tersebut hanya disebutkan bahwa gas LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Tulus menjelaskan kalau aturan itu justru membuat gas 3 kg jadi boleh diakses oleh semua kalangan rumah tangga dari kalangan kelompok ekonomi apa pun.

"Kalau memang LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga tidak mampu, ya, harus disebutkan dg jelas dan tegas," ucapnya.

YLKI juga menghimbau bagi masyarakat yang kategori mampu sebaiknya tidak menggunakan gas elpiji 3 kg, tetapi berpindah ke gas elpiji non subsidi.

"Karena memang LPG 3 kg peruntukannya untuk rumah tangga miskin. Atau kalau sudah ada akses di lokasinya, bisa migrasi ke jaringan gas kota yang disediakan oleh PT PGN, yang harganya jauh lebih murah," saran Tulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang dari Pasaran Penjualan Gas Melon Hanya Bisa Lewat Distributor Resmi, Warga: Mau Masak Aja Harus Antre

Hilang dari Pasaran Penjualan Gas Melon Hanya Bisa Lewat Distributor Resmi, Warga: Mau Masak Aja Harus Antre

News | Senin, 03 Februari 2025 | 20:25 WIB

Penyaluran Gas LPG 3 Kg Bermasalah, DPR Minta Evaluasi Total

Penyaluran Gas LPG 3 Kg Bermasalah, DPR Minta Evaluasi Total

News | Senin, 03 Februari 2025 | 20:07 WIB

7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat

7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat

Lifestyle | Senin, 03 Februari 2025 | 17:53 WIB

Terkini

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB