Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Yakin Tak Ada Tumpang Tindih Antara Polri dan KPK

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:43 WIB
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Yakin Tak Ada Tumpang Tindih Antara Polri dan KPK
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Polri yakin tidak akan terjadi tumpang tindih dalam penyidikan perkara pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menilai, tidak akan terjadi tumpang tindih penyidikan antara Polri, dan KPK.

“Saya rasa tidak. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subjek hukumnya berbeda,” katanya, saat dikonfirmasi Rabu (5/2/2025).

Meski demikian, Djuhandani mengaku jika pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi dengan KPK soal penyidikan pagar laut. Alasannya, karena materi penyidikan antar dua lembaga hukum itu berbeda.

“Kami juga tidak berkoordinasi dengan KPK, karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya.

“Tugas kami hanya melaksanakan penyidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan, terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut. Kita batasi di situ,” tambahnya.

Sejauh ini, Djuhandani mengaku, penyidik belum menemukan aliran dana yang mencurigakan yang mengalir kepada 6 orang eks pegawai Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang terbit di wilayah pagar laut.

“Kami belum melaksanakan upaya itu karena kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu, karena ini juga merupakan hasil lidik kami, hasil penyelidikan kami yang sudah kita temukan itu, namun dalam penyelidikan ini, kami juga mengcover dengan tindak pidana pencucian uang,” terang dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan kasus pagar laut menjadi penyidikan. Peningkatan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Adapun kelima orang saksi yakni pihak kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, pihak ATR/BPN 2 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Pagar Laut, Anggota DPR: Jadi Pintu Masuk Pengusutan Pidana

Usai melajukan interview terhadap 5 orang saksi, Djuhandani menyebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, penyidik yakin untuk menaikan status kasus menjadi penyidikan.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI