215 DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte, Nasibnya di Tangan Senat

Andi Ahmad S | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:03 WIB
215 DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte, Nasibnya di Tangan Senat
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte (instagram)

Suara.com - Sebanyak 215 dari 306 anggota DPR memberikan suara mendukung pemakzulan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte, jauh di atas sepertiga ambang batas yang diperlukan agar RUU tersebut dapat disahkan.

RUU tersebut sekarang akan didengar oleh Senat yang beranggotakan 24 orang, yang akan bersidang sebagai pengadilan pemakzulan dilansir dari BBC.

Jika terbukti bersalah, Duterte terancam dicopot dari jabatannya dan akan menjadi wakil presiden pertama dalam sejarah Filipina yang dimakzulkan. Dia juga akan dilarang memegang jabatan publik secara permanen.

Dia diperkirakan akan tetap menjabat sampai Senat menyampaikan keputusannya. Tanggal persidangan belum ditetapkan.

Meskipun dia belum mengungkapkan rencana masa depannya, Duterte yang merupakan putri mantan presiden Rodrigo Duterte secara luas dianggap sebagai calon penerus Marcos, yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua pada tahun 2028.

Keturunan dua dinasti politik Filipina, Duterte dan Marcos awalnya bersaing memperebutkan kursi kepresidenan menjelang pemilu 2022.

Dia sedikit unggul dari Marcos dalam jajak pendapat, namun memutuskan untuk menjadi pasangannya. Para analis mengatakan hal ini memastikan kemenangan besar pasangan ini.

Namun, aliansi tersebut mulai terpecah karena mereka menjalankan agenda politik masing-masing. Mereka juga berbeda pendapat dalam bidang-bidang penting, seperti diplomasi.

Marcos telah mengembalikan Filipina ke AS, membalikkan sikap ayah Duterte yang pro-Tiongkok.

Berita terhangat ini sedang diperbarui dan rincian lebih lanjut akan segera dipublikasikan. Silakan segarkan halaman untuk versi terlengkap.

Wakil Presiden Sara Duterte Dimakzulkan

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte dimakzulkan atas dugaan korupsi hingga ancaman terhadap Presiden Bongbong Marcos, Rabu (5/2/2025) waktu setempat.

Pemakzulan Sara Duterte dari kursi wakil Presiden Filipina itu dilakukan oleh Parlemen Filipina karena banyaknya keluhan mengenai dugaan korupsi.

Melansir dari BBC, Duterte dituduh menyalahgunakan jutaan dolar dana publik dan mengancam akan membunuh Presiden Ferdinand Bongbong Marcos.

Langkah mengejutkan ini secara luas dipandang sebagai eskalasi perseteruan Duterte dengan Marcos, yang telah membuat negara ini gelisah selama berbulan-bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Dimakzulkan atas Dugaan Korupsi dan Ancaman Terhadap Presiden

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Dimakzulkan atas Dugaan Korupsi dan Ancaman Terhadap Presiden

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 16:34 WIB

Menag Sebut Israel Jadi Penyebab Negara Timur Tengah Sulit Lahirkan Peradaban Islam Modern

Menag Sebut Israel Jadi Penyebab Negara Timur Tengah Sulit Lahirkan Peradaban Islam Modern

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 03:20 WIB

Kesaksian Jenderal di Sidang Pemakzulan Presiden Korsel, Akui Perintah Yoon Suk Yeol

Kesaksian Jenderal di Sidang Pemakzulan Presiden Korsel, Akui Perintah Yoon Suk Yeol

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 16:59 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB