PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:44 WIB
PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!
Anggota DPRD Komisi B dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kenaikan tarif air minum yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya masih menjadi sorotan. Terlebih kenaikan tarif tersebut kekeinian disebut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mempertanyakan rekomendasi KPK tersebut. Francine menilai rekomendasi ini bersifat ultra vires, atau diduga melampaui kewenangan KPK.

Rekomendasi KPK ini kata Francine, melampaui kewenangannya sebagai lembaga antikorupsi.

“Rekomendasi KPK yang dijadikan justifikasi oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih diduga telah melampaui kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut, sehingga keputusan ini beserta pertimbangan-pertimbangannya harus dipertanyakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).

Francine mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002, bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi seperti yang ditunjukkan PAM Jaya dalam talkshow tersebut.

“Menurut Undang-undang yang berlaku, KPK memang berwenang untuk melakukan beberapa hal termasuk pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi, mereka tidak berwenang untuk memberikan rekomendasi, apalagi untuk BUMD agar menaikkan pendapatan mereka melalui kenaikan tarif, yang berakibat merugikan masyarakat karena dikenakan tarif air minum yang naik 71,3 persen tapi layanan yang diterima baru air bersih," ungkap Francine.

Francine kemudian mengingatkan, PAM Jaya adalah perusahaan umum daerah yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan, namun mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dengan menyediakan layanan air minum yang lebih efisien. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Francine juga mempertanyakan tingkat kebocoran atau non revenue water (NRW) PAM Jaya sejak tahun 2017 yant berkisar antara 42,62% hingga 46,67%.

“Alangkah baiknya jika kebocoran ini diperbaiki dulu daripada menaikkan tarif yang akan membebani masyarakat,” katanya.

Karena itu, Francine meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kejanggalan ini.

“Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum dan pembentukan regulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Francine.

Permintaan Francine ini telah disampaikan dalam surat ke Bapemperda tanggal 6 Februari 2025 perihal Permohonan Pengawasan terhadap Implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024.

“Di sini ada kejanggalan yang harus segera dicek oleh Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta. Terdapat keanehan yang membuat Kepgub 730/2024 sebagai bagian dari pelaksanaan Pergub 37/2024 menjadi tidak absah karena melanggar peraturan di atasnya,” tegas Francine.

Menurut Francine, masalah tersebut menambah kejanggalan kenaikan tarif air minum PAM Jaya yang sebenarnya tidak pernah merugi sejak tahun 2017. PAM Jaya bahkan baru saja membagikan dividen Rp 62,36 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik saham tunggal.

Jika PAM Jaya membutuhkan investasi untuk mencapai target kerjanya 100% layanan air minum di tahun 2030, Francine menilai masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan tanpa membebani warga Jakarta. “Misalnya dengan mengurangi tingkat kebocoran air atau non revenue water yang diwajibkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi

Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:04 WIB

Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila

Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila

News | Sabtu, 08 Februari 2025 | 02:10 WIB

Dari Mana Duit Rp 56 Miliar yang Disita di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto? Ini Kata KPK

Dari Mana Duit Rp 56 Miliar yang Disita di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto? Ini Kata KPK

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 16:25 WIB

Diingatkan KPK soal Hukuman Saksi Berbohong, Staf Hasto Ungkap Tas Harun Masiku di Markas PDIP: Saya Gak Tahu Itu Uang

Diingatkan KPK soal Hukuman Saksi Berbohong, Staf Hasto Ungkap Tas Harun Masiku di Markas PDIP: Saya Gak Tahu Itu Uang

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:57 WIB

Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK

Tim Hasto Persoalkan Munculnya Nama Hendy Kurniawan pada Peristiwa PTIK

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:33 WIB

Terkini

Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini

Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:10 WIB

Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi

Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:10 WIB

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB