Warga Jakarta, masih menurut Francine, sangat dirugikan dengan rencana kenaikan tarif air bersih ini. “Khususnya penghuni apartemen dan kondominium dengan kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang mencapai 71,3% dan melanggar ketentuan tarif batas atas air minum. Ditambah lagi dengan kesalahan pengelompokan pelanggan yang menyebabkan penghuni apartemen dan kondominium membayar tarif kelompok industri dan niaga yang lebih mahal dan setara tarif air minum di hotel dan mal,” ungkap Francine.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebut kenaikan tarif air bersih tetap dilaksanakan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya. Salah satu alasan yang dikemukakan Arief adalah adanya rekomendasi dari KPK dalam surat bernomor B/341/KSP.00/70-73/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Dalam talkshow “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial?”, Kamis (6/2/2025), Arief menyampaikan bahwa KPK menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi tarif air minum secara berkala sehingga dapat meningkatkan penerimaan usaha PAM Jaya.
Dengan alasan rekomendasi KPK tersebut, Arief menyatakan akan tetap menerapkan tarif baru sesuai Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 mulai pemakaian air Januari 2025 yang masuk pada tagihan Februari 2025.