Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:38 WIB
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
Sejumlah Warga Bara-Baraya, Makassar, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Suara.com - Sejumlah Warga Bara-Baraya, Makassar, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu.

Mereka mengklaim eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri Makassar didasarkan pada objek sengketa yang batas-batasnya tidak jelas.

Salah satu warga Bara-Baraya, Fiki, menjelaskan bahwa upaya hukum telah berlangsung sejak 2016, tetapi belum membuahkan hasil yang adil bagi warga.

"Harapan kami, MA segera mengeluarkan fatwa penghentian eksekusi. Ahli waris yang mengklaim tanah ini bahkan tidak mampu menunjukkan batas-batas objek sengketa yang mereka klaim," ujarnya saat ditemui oleh Suara.com di depan gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa eksekusi dengan objek sengketa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan kekeliruan fatal.

"Eksekusi bisa jadi sesat karena lokasinya tidak sesuai dengan objek sengketa yang dimaksud," tegasnya.

Warga Bara-Baraya terus mendesak Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa untuk menghentikan eksekusi.

Langkah ini dianggap penting guna memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga di tengah ketidakjelasan status objek sengketa.

Sebelumnya, terdapat rencana eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap lebih dari 196 warga yang telah tinggal di tanah tersebut selama puluhan tahun.

Permasalahan ini menjadi rumit dengan adanya dugaan keterlibatan mafia tanah.

Hal ini terindikasi kuat terdapat dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4 tahun 1965, yang diduga telah dijual kepada pihak lain.

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim

10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim

News | Senin, 10 Februari 2025 | 18:31 WIB

Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum

Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum

News | Senin, 10 Februari 2025 | 14:55 WIB

Gelimang Harta Zarof Ricar 10 Tahun Jadi Pejabat MA, Didakwa Terima Sogokan Rp 915 M dan 51 Kg Emas

Gelimang Harta Zarof Ricar 10 Tahun Jadi Pejabat MA, Didakwa Terima Sogokan Rp 915 M dan 51 Kg Emas

News | Senin, 10 Februari 2025 | 14:49 WIB

Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Gratifikasi Fantastis Eks Pejabat MA Terungkap! Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

News | Senin, 10 Februari 2025 | 14:29 WIB

Terkini

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:24 WIB

BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG

BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:20 WIB