Pengadilan India Bebaskan Suami yang Sebabkan Kematian Istri Akibat Seks Tidak Wajar

Bella

Rabu, 12 Februari 2025 | 06:42 WIB
Pengadilan India Bebaskan Suami yang Sebabkan Kematian Istri Akibat Seks Tidak Wajar
Ilustrasi palu hakim (Pexels/Towfiqu Barbhuiya)

Suara.com - Pengadilan Tinggi Chhattisgarh dalam putusan terbarunya menyatakan bahwa hubungan seksual tidak wajar antara suami dan istri dewasa tidak dapat dihukum. Keputusan ini muncul dalam kasus seorang pria yang dituduh melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan istrinya, yang kemudian meninggal di rumah sakit akibat peritonitis dan perforasi rektal.

Kasus ini sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama, yang menghukum terdakwa atas tuduhan hubungan seksual tidak wajar dan pembunuhan yang tidak termasuk kategori pembunuhan berencana. Namun, Pengadilan Tinggi Chhattisgarh memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menyebutkan bahwa jika istri berusia lebih dari 15 tahun, maka "segala bentuk hubungan seksual" yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dalam keadaan apa pun. Dengan demikian, absennya persetujuan istri dalam hubungan seksual tidak wajar dianggap tidak relevan secara hukum.

“Oleh karena itu, pelanggaran di bawah Pasal 376 dan 377 IPC terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan,” bunyi putusan tersebut.

Pengadilan juga merujuk pada perubahan hukum yang membatalkan kemungkinan penerapan Pasal 375 IPC dalam kasus antara suami dan istri.

Keputusan ini muncul di tengah perdebatan panjang tentang kriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan di India. Saat ini, pemerkosaan dalam pernikahan tidak termasuk dalam kategori kejahatan berdasarkan hukum India.

Mahkamah Agung India sebelumnya telah menangani sejumlah petisi yang menuntut agar pemerkosaan dalam pernikahan dikriminalkan, tetapi sidang terhenti setelah Ketua Hakim DY Chandrachud yang memimpin perkara tersebut mendekati masa pensiun. Sidang ini diperkirakan akan dilanjutkan dengan majelis hakim baru.

Sementara itu, pemerintah India tetap berpegang pada pandangan bahwa institusi pernikahan harus dilindungi dan tidak ada kebutuhan untuk mengkriminalkan pemerkosaan dalam pernikahan. Pemerintah juga berpendapat bahwa parlemen telah memberikan berbagai langkah perlindungan bagi perempuan yang telah menikah untuk menjaga hak mereka dalam pernikahan.

Putusan Pengadilan Tinggi Chhattisgarh ini menuai berbagai reaksi, terutama dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pegiat hak perempuan yang menilai bahwa keputusan tersebut dapat semakin memperburuk ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain

Tega! Istri di India Bujuk Suami Jual Ginjal, Lalu Kabur dengan Pria Lain

News | Sabtu, 08 Februari 2025 | 03:30 WIB

Bisa Baca Aksara Indus Ini? Pemerintah India Tawarkan Hadiah Miliaran Rupiah

Bisa Baca Aksara Indus Ini? Pemerintah India Tawarkan Hadiah Miliaran Rupiah

Tekno | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:45 WIB

Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS

Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 14:51 WIB

Siap Dipakai Blusukan, KTM Tampil dengan Desain Baru yang Lebih Menantang

Siap Dipakai Blusukan, KTM Tampil dengan Desain Baru yang Lebih Menantang

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 20:05 WIB

Angkat Kisah Nyata, Ini Sinopsis Film Sky Force yang Dibintangi Akshay Kumar dan Veer Pahariya

Angkat Kisah Nyata, Ini Sinopsis Film Sky Force yang Dibintangi Akshay Kumar dan Veer Pahariya

Your Say | Rabu, 05 Februari 2025 | 18:40 WIB

Pesawat Militer AS Mendarat di India, Bawa 104 Imigran yang Dideportasi

Pesawat Militer AS Mendarat di India, Bawa 104 Imigran yang Dideportasi

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 04:05 WIB

Harley-Davidson Seharga Yamaha Nmax Laku Keras di India, Indonesia Kapan Kebagian?

Harley-Davidson Seharga Yamaha Nmax Laku Keras di India, Indonesia Kapan Kebagian?

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 17:15 WIB

Sinopsis The Storyteller, Film Terbaru Paresh Rawal di Disney Plus Hotstar

Sinopsis The Storyteller, Film Terbaru Paresh Rawal di Disney Plus Hotstar

Your Say | Rabu, 05 Februari 2025 | 14:25 WIB

Satu Toilet untuk 205 Orang! Kisah Pilu Warga Negara India Ilegal Dideportasi dari AS

Satu Toilet untuk 205 Orang! Kisah Pilu Warga Negara India Ilegal Dideportasi dari AS

News | Selasa, 04 Februari 2025 | 12:33 WIB

Ulasan Novel Fool Me Twice: Mengeksplorasi Perasaan Cinta dan Kehilangan

Ulasan Novel Fool Me Twice: Mengeksplorasi Perasaan Cinta dan Kehilangan

Your Say | Senin, 03 Februari 2025 | 17:53 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×