"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh.
Tak hanya hukuman badan yang ditambah, hakim memperberat denda uang kepada Harvey Moeis menjadi Rp 420 miliar.
Selain itu, Hakim Teguh menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.