Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB
Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki
Harvey Moeis - Mahfud MD (Kejaksaan Agung - UII)

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh.

Tak hanya hukuman badan yang ditambah, hakim memperberat denda uang kepada Harvey Moeis menjadi Rp 420 miliar.

Selain itu, Hakim Teguh menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI