Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:16 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo dalam Podcast DeepTalk Suara.com. (Suara.com)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo turut mengomentari soal diperberatnya hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, kini menjadi 20 tahun penjara.

Ia menilai, vonis terbaru bagi Harvey Moeis justru menjadi tamparan buat kejaksaan.

"Dari kasus ini, satu menjadi catatan, catatan pertama untuk kejaksaan. Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun. Padahal tuntutannya hanya 10 (maksudnya 12) tahun kalau tidak salah," kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

"Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa. Berarti ada apa dengan kejaksaan kita sehingga dikoreksi tuntutannya," sambungnya.

Kemudian dengan adanya hal itu juga, jadi bahan koreksi buat hakim tingkat pertama.

"Berarti putusannya dianggap tidak berkeadilan. Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," katanya.

"Karena dengan keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim ini sudah dianggap menyelami dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.

Ia mengatakan, hakim pada tingkat pertama banyak cibiran karena putusannya terhadap Harvey dianggap terlalu ringan.

"Bahkan membuat meme-meme di sosial media berbandingan putusan, disparitas putusan. Pencuri ayam dengan kasus Tipikor yang nilainya triliunan rupiah. Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun akhirnya diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan.

"Hal meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Alasan Hakim Teguh memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukan terdakwa telah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending

Lifestyle | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:27 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:13 WIB

Dulu Misuh-Misuh, Mahfud MD Kini Angkat Topi Usai Harvey Moeis Dihukum Berat: Bravo!

Dulu Misuh-Misuh, Mahfud MD Kini Angkat Topi Usai Harvey Moeis Dihukum Berat: Bravo!

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:30 WIB

Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:02 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:54 WIB

Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara

Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:16 WIB

Beda LHKPN Eko Aryanto dan Teguh Harianto, Hakim Yang Tangani Sidang Suami Sandra Dewi

Beda LHKPN Eko Aryanto dan Teguh Harianto, Hakim Yang Tangani Sidang Suami Sandra Dewi

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×