Geram Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Jawab Pertanyaan Awak Media, Tom Lembong: Saya Punya Hak untuk Bicara!

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:04 WIB
Geram Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Jawab Pertanyaan Awak Media, Tom Lembong: Saya Punya Hak untuk Bicara!
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;

4. Indra Suryaningrat alias IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry;

5. Then Surianto Eka Prasetyo alias TSEP selaku Direktur PT Maksar Tene;

6. Henrogiarto Antonio Tiwow alias HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International;

7. Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas;

8. Hans Falita Hutama alias HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur;

9. Eka Sapanca alias ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI