Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Penghuni Rusunawa yang Tinggal Lebih dari 10 Tahun, Janji Tak Diusir

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 17 Februari 2025 | 21:19 WIB
Pemprov Jakarta Bakal Evaluasi Penghuni Rusunawa yang Tinggal Lebih dari 10 Tahun, Janji Tak Diusir
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali menyatakan pihaknya tak akan mengusir penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) apabila tinggal lebih dari 10 tahun. Nantinya, mereka akan dievaluasi mengenai alasan tak bisa membeli rumah sendiri.

Pernyataan tersebut menanggapi polemik atas rencana membatasi masa huni rusunawa oleh Pemprov Jakarta.

Rencananya, penghuni terprogram akan dibatasi maksimal sewa rusunawa selama 10 tahun dan kategori umum 6 tahun.

Marullah mengatakan, rusunawa di Jakarta sebenarnya diperuntukan bagi warga dengan kemampuan ekonomi rendah.

"Jadi bukan untuk mengusir sebenarnya, hakikatnya mereka bisa merasakan hidup yang lebih sejahtera seperti warga jakarta yang sudah merasakan kesejaheraan juga di tempat-tempat lain. Itulah yang menyebabkan ada aturan-aturan itu," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).

Marullah mengatakan, evaluasi perlu dilakukan demi mendorong penghuni rusunawa lebih sejahtera.

Sebab, seharusnya selama mereka tinggal di rusunawa ada upaya untuk mensejahterakan diri.

"Kemarin dinas perumahan mengajukan ini kepada gubernur meskipun belum sampai di gubernur, sedang dilakukan apa namanya penelitian-penelitian. Tadi saya katakan komunikasi kita adalah seperti itu," jelasnya.

Apabila memang tidak memungkinkan, maka Marullah berjanji tidak akan mengusir penghuni rusunawa.

"Tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, Marullah menyebut sudah banyak penghuni rusunawa yang lebih sejahtera sehingga bisa membeli barang mahal seperti mobil. Karena itu, dilakukan juga evaluasi setiap dua tahun.

"Saya kira teman-teman juga suka melihat ada beberapa rusun yang kita sediakan buat orang yang kurang sejahtera, tetapi ternyata misalnya dia sudah sanggup beli barang-barang yang dalam tanda kutip mungkin mewah gitu ya," tuturnya.

Apabila dibiarkan, nantinya program rusunawa yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah malah jadi salah sasaran.

"Khawatirnya nanti ada orang yang mengatakan saya yang lebih kurang sejahtera dari pada dia kok gak dikasih, gitu kan. Itu lah yang menyebabkan kita harus evaluasi-evaluasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Sekda DKI Marullah: Kalau 10 Tahun Sudah Banyak Uangnya

Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Sekda DKI Marullah: Kalau 10 Tahun Sudah Banyak Uangnya

News | Senin, 17 Februari 2025 | 20:30 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI

Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 22:04 WIB

PSI Tolak Pembatasan Masa Hunian Rusunawa, Pj Gubernur DKI Tak Ambil Pusing

PSI Tolak Pembatasan Masa Hunian Rusunawa, Pj Gubernur DKI Tak Ambil Pusing

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 18:52 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB