Sebelumnya, pada 2016 muncul klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4.
Padahal, warga Bara-Baraya telah menempati dan membeli lahan tersebut secara sah sejak 1950-an berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pemerintah setempat.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang memenangkan pihak ahli waris membuat sekitar 196 orang terancam kehilangan tempat tinggal.
Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina