Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Antara)
Pengadilan Militer Gelar Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 6 Saksi Bakal Ungkap Fakta Baru?
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2025 | 09:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
09 Mei 2025 | 18:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI