Menteri Imipas Ungkap Napi Amnesti akan Direhab BNN dan Wajib Ikut Komcad

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:02 WIB
Menteri Imipas Ungkap Napi Amnesti akan Direhab BNN dan Wajib Ikut Komcad
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (bidik layar video)

Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa nantinya narapidana yang akan diberikan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto akan diikutkan peogram rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan harus ikut komponen cadangan atau Komcad.

Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Nantinya warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," kata Agus.

Ia mengatakan, kekinian pihaknya masih terus melakukan verifikasi dan asesmen terhadap para narapidana calon penerima amnesti.

"Tidak hanya itu jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi tentunya dengan kondisi tersebut kementerian imigrasi dan permasyarakatan terus berkoordinasi dengan kementerian hukum guna menentukan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang akan diberikan amnesti dalam menyusun rekomendasi pemberian amnesti yang dilakukan oleh kementerian hukum," jelas dia.

Di sisi lain, Agus menyampaikan, jika amnesti ini diberikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas. Serta untuk alasan masalah sosial.

"Pemberian amnesti mendorong reintegrasi untum sosial dan memgurangi over crowded. Hal ini terlihat dari kemungkinan warga binaan pemasyarakatan dapat kembali dengan cepat di tengah-tengah masyatakat sehingga menjadi semangat membangun kehidupan lagi," katanya.

"Selain itu menjadi motivasi bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) untuk berperilaku baik sehingga dapat memperkuaat program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan," imbuhnya.

Sebelumnya, Agus Andrianto juga dalam rapat membeberkan sejumlah kategori narapidana yang tidak mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

baca juga

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar pasal 111-112-114 UU 35/2009," kata Agus.

Selain itu, kata Agus, yang tak dapat amnesti yaknk anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Lalu narapidana makar yang menggunakan senjata.

Kamudian, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti.

"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," katanya.

Adapun yang akab diberikan amensti adalah napi pengguna narkoba, napi kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, memiliki penyakit HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!

Napi Koruptor, Teroris, Makar Bersenjata hingga Bandar Narkoba Tak Dapat Amnesti Prabowo!

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 13:23 WIB

Menkum Supratman Tegaskan Amnesti Tak Berlaku untuk Napi Koruptor dan Pengedar Narkoba

Menkum Supratman Tegaskan Amnesti Tak Berlaku untuk Napi Koruptor dan Pengedar Narkoba

News | Senin, 17 Februari 2025 | 16:37 WIB

Menkum Buka Peluang Amnesti untuk KKB: Silakan Usul, Nanti Dikonsultasikan dengan Presiden

Menkum Buka Peluang Amnesti untuk KKB: Silakan Usul, Nanti Dikonsultasikan dengan Presiden

News | Senin, 17 Februari 2025 | 14:02 WIB

Update Napi yang Akan Diberikan Amnesti Oleh Prabowo: dari 44 Ribu, Kini Ada 19 Ribu Orang

Update Napi yang Akan Diberikan Amnesti Oleh Prabowo: dari 44 Ribu, Kini Ada 19 Ribu Orang

News | Senin, 17 Februari 2025 | 10:52 WIB

Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo

Berharap Jadi Kado Lebaran, Menkum Kebut Asesmen Napi untuk Dapat Amnesti dari Prabowo

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 18:46 WIB

Tak Mau Jerumuskan Presiden, Menkum Masih Asesmen 44 Ribu Napi yang Akan Diberi Amnesti

Tak Mau Jerumuskan Presiden, Menkum Masih Asesmen 44 Ribu Napi yang Akan Diberi Amnesti

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 18:14 WIB

Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan

Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 15:48 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB