Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 mobil mewah di rumah Ketua Pemuda Pancasila,Japto Soerjosoemarno, sebagai barang sitaan.
Namun, aset tersebut masih berada di rumah Japto, bukan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan dipinjampakai kembali oleh Japto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hal itu harus dilakukan karena adanya efisiensi anggaran sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025)
Dia juga menjelaskan menyita mobil memerlukan biaya untuk perawatan. Terlebih, yang disita dari rumah Japto adalah mobil-mobil mewah.
"Ganti olinya saja kan berapa puluh jutaan (rupiah)," ujar Asep.
Menurut dia, nantinya KPK akan mengambil sebagian dari mobil Japto yang disita sehingga Japto tidak dititipkan seluruh mobil yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan.
“Kita tetap beberapa mobil akan kita ambil sebagai bagian dari kita melaksanakannya," tandas Asep.
Sita Mobil Mewah Japto
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan 11 mobil mewah di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ditetapkan sebagai barang sitaan.